Poligami dapat diartikan sebagai sistem perkawinan yang memiliki lebih dari
satu pasangan baik itu istri maupun suami. Sebenarnya poligami memiliki makna
yang lebih luas karena kebanyakan masyarakat salah persepsi dalam
menterjemahkan makna dari kata poligami yang diartikan bahwa seorang suami
memiliki lebih dari satu istri padahal sebenarnya yang mereka maksud adalah poligini.
Sedangkan istilah yang digunakan untuk menyebut seorang istri yang
bersuamikan lebih dari satu disebut poliandri. Saat ini poligami sudah
menjadi kontroversi di masyarakat, ada yang menentang dan ada pula yang
membelanya. Mayoritas wanita menentang hukum poligini tapi laki-laki sebagian
menentang dan sebagian pula tidak. Saya cendrung ada di posisi pertengahan
karena jika saya menentang maka saya secara tidak langsung sudah menentang hukum
Allah dan jika saya mendukungnya maka saya pula sudah menyakiti hati calon
istri nanti. . .hehehe
Sebelum saya masuk
kepada pokok permasalahan, maka saya akan paparkan dalil atau hukum dari
poligini itu sendiri yaitu ada di dalam Al Qur’an surah An Nisa ayat 3 yang
bunyinya :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya.”
Yang perlu digaris
bawahi adalah kata, “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga
atau empat”. Dari sini bisa terlihat dengan jelah bahwa Allah mengizinkan
seorang lelaki memiliki lebih dari satu wanita/istri asalkan iya mampu adil
baik itu lahir maupun batin. Dan hanya Al Qur’an satu-satunya kitab suci di
dunia yang menyebutkan, “Kawinilah seorang saja”. Jadi di sini dapat ditarik
kesimpulan bahwa poligini bukan merupakan kewajiban tapi melainkan
pengecualian.
Jika poligini disyariatkan di dalam Al Qur’an,
lantas bagaimana dengan poliandri?
Saya akan tunjukan pula dalil atau hukum yang
menyinggung masalah poliandri. Masih di surah yang sama pada ayat 24 :
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita
yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan
hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain
yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan
untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Perhatikan kata-kata,
“Dan (diharamkan juga kamu mengewini) wanita yang bersuami,” ini memberikan
isyarat bahwa jika seorang lelaki menikahi seorang wanita yang bersuami maka
wanita tersebut akan memiliki lebih dari satu suami, munkin dua, tiga, atau empat
dan seterusnya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa hukum seorang wanita
memiliki lebih dari satu suami maka hukumnya adalah haram.
Saya akan sedikit
menganalisis mengapa Al Qur’an mensyariatkan poligini tapi justru mengharamkan
poliandri.
1. Jika seorang suami memiliki lebih dari satu
istri, maka dalam hal ini akan dengan mudah terindentifikasi siapakah ayah dan
ibu yang sah dari anak yang dilahirkan. Justru sebaliknya jika seorang istri
memiliki lebih dari seorang suami, maka dalam hal ini akan menimbulkan persoalan
yang besar dalam hal identifikasi orang tua si anak yang akan dilahirkan. Sperma
dari suami yang manakah yang menyebabkan si istri tersebut hamil?
2. Jika seorang suami memiliki lebih dari satu
orang istri (misalnya 4) maka dalam satu keluarga tersebut dalam satu tahun
maksimal akan memiliki 4 anak. Jika sebaliknya seorang istri memiliki lebih
dari satu suami (misalnya 4) maka dalam kurun waktu satu tahun pula maksimal
seorang istri hanya memiliki seorang anak. Dan apakah rahim seorang wanita akan
sehat jika dimasuki oleh berbagai jenis sperma yang berbeda ? Ini memandakan
bahwa poliandri akan sangat berpotensi terjadinya kepunahan regenerasi manusia
jika setiap tahun saja hanya mehirkan satu bayi. Berbanding terbalik jika
poligini yang diterapkan maka kelestarian manusia akan terus berlanjut karena
jumlahnya lebih banyak yakni 4 bayi maksimal setiap tahun.
3. Nasab seorang anak itu ditentukan oleh
garis keturunan ayah dan bukan garis keturunan ibu. Misalkan Muhammad bin
Abdullah yang artinya bahwa Muhammad adalah anak dari si Abdullah( ayah), Umar
bin Khattab yang artinya Umar adalah anak dari si Khattab (ayah), Usman bin Affan
yang artinya Usman adalah anaknya si Affan (ayah), Fatimah binti Muhammad yang
artinya Fatimah anaknya Muhammad (ayah) dan seterusnya. Anda bisa bayangkan
jika poliandri diterapkan makan akan merusak nasab si anak. Apakah mungkin jika
dalam nama si anak akan tercantum nama ayahnya semuanya misalkan Yusuf bin A
bin B bin C dan bin D. Jika poligini yang diterapkan maka masalah tersebut
tidak akan pernah ada.
4. Saya bukanlah ahli tafsir atau syeikh yang
bagitu paham dan mendalami isi Al Qur’an, tapi saya menyakini bahwa Al Qur’an
itu merupakan kitab suci yang sejalan dengan perkembangan zaman bahwa kitab
suci umat islam tersebut sudah memprediksi bahwa jumlah wanita akan lebih
banyak atau 1 berbanding 4 perempuan atau bahkan lebih diakhir zaman nanti sebagaimana
dengan ayat yang menyinggung masalah poligini tersebut. Jika telah memasuki
usia manula, maka akan kita dapati bahwa jumlah janda lebih banyak dari pada
duda. Jumlah laki-laki lebih sedikit dari pada wanita. TNI, Polri, supir
angkot, kuli bangunan, penyelam, nelayan, pilot, nahkoda kapal, merupakan
pekerjaan yang sangat beresiko akan kematian justru mayoritas diisi oleh kaum
laki-laki dan tentu kaum lelaki jumlahnya lebih sedikit. Banyak hal yang
menyebabkan mengapa laki-laki lebih sedikit dari pada wanita. Mulai dari
tingkat resiko pekerjaan, kesehatan, pola pikir dan lain lain. Jika hukum
poligami tidak ada atau satu laki-laki hanya untuk satu wanita, lantas bagaimana dengan nasib wanita lain yang jumlahnya
lebih banyak? Tentu mereka tidak akan pernah menikah apalagi mempunyai pasangan
5. Saya akan tampilkan satu ayat yang masih
berhubungan dengan poligami yaitu masih di surah yang sama surah An Nisa ayat
34 yang berbunyi :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Disini Allah menyebutkan bahwa laki-laki
adalah pemimpin bagi kaum wanita dan itu berarti bahwa wanita adakah kaum yang
dipimpin oleh laki-laki. Apakah mungkin seorang pemimpin memiliki banyak
rakyat? Wajar sekali karena di setiap negara di dunia ini tidak ada yang
memiliki rakyat hanya satu alias lebih dari satu. Tapi apakah mungkin seorang
rakyat dipimpin oleh lebih dari satu pemimpin? Jawabanya adalah mustahil
Contoh lain, jika kita mengamati angkutan umum
misalnya saja bus, kita akan mendapati bahwa hanya ada satu supir saja yang
mengendalikan bus tersebut dan kita akan dapati pula bahwa akan ada lebih dari
satu penumpang yang akan ada di belakang sopir tersebut. Maka bus tersebut
tidak akan menimbulkan masalah. Jika sebaliknya seorang penumpang dikendalikan
lebih dari satu sopir bus, otomatis setiap sopir memiliki cara dan teknik yang
berbeda dalam mengoperasikan bus dan itu sungguh mustahil diterapkan. Nah
begitu pulalah dengan poligami. Poligini masih bisa diterapkan di masyarakat
tapi poliandri mustahil bisa diterapkan
Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa
ilmu Allah itu sangat tidak terbatas dan manusia adalah mahluk yang
pengetahuannya terbatas. Janganlah pernah berpikir bahwa dengan di
syariatkannya poligini dan diharamkannya poliandri lantas dengan tegas
dikatakan bahwa Allah tidak adil terutama kepada wanita dan hanya berpihak pada
laki-laki. Sama sekali itu bukan tujuan utama Allah. Jika Anda berpikir dengan
cernih maka akan Anda dapati hikmah besar di balik itu semua. Bahwa Al Qur’an
itu benar-benar firman Allah yang tidak sama sekali bertentangan dengan zaman
maupun manusia.
Wallahualam bissawab
Sebuah catatan seorang mahasiswa
Wallahualam bissawab
Sebuah catatan seorang mahasiswa


