Pages

Labels

Powered by Blogger.

Labels

Saturday, November 16, 2013

Permasalahan poligami


Poligami dapat diartikan sebagai sistem perkawinan yang memiliki lebih dari satu pasangan baik itu istri maupun suami. Sebenarnya poligami memiliki makna yang lebih luas karena kebanyakan masyarakat salah persepsi dalam menterjemahkan makna dari kata poligami yang diartikan bahwa seorang suami memiliki lebih dari satu istri padahal sebenarnya yang mereka maksud adalah poligini. Sedangkan istilah yang digunakan untuk menyebut seorang istri yang bersuamikan lebih dari satu disebut poliandri. Saat ini poligami sudah menjadi kontroversi di masyarakat, ada yang menentang dan ada pula yang membelanya. Mayoritas wanita menentang hukum poligini tapi laki-laki sebagian menentang dan sebagian pula tidak. Saya cendrung ada di posisi pertengahan karena jika saya menentang maka saya secara tidak langsung sudah menentang hukum Allah dan jika saya mendukungnya maka saya pula sudah menyakiti hati calon istri nanti. . .hehehe
Sebelum saya masuk kepada pokok permasalahan, maka saya akan paparkan dalil atau hukum dari poligini itu sendiri yaitu ada di dalam Al Qur’an surah An Nisa ayat 3 yang bunyinya :
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Yang perlu digaris bawahi adalah kata, “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat”. Dari sini bisa terlihat dengan jelah bahwa Allah mengizinkan seorang lelaki memiliki lebih dari satu wanita/istri asalkan iya mampu adil baik itu lahir maupun batin. Dan hanya Al Qur’an satu-satunya kitab suci di dunia yang menyebutkan, “Kawinilah seorang saja”. Jadi di sini dapat ditarik kesimpulan bahwa poligini bukan merupakan kewajiban tapi melainkan pengecualian.
Jika poligini disyariatkan di dalam Al Qur’an, lantas bagaimana dengan poliandri?
Saya akan tunjukan pula dalil atau hukum yang menyinggung masalah poliandri. Masih di surah yang sama pada ayat 24 :

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Perhatikan kata-kata, “Dan (diharamkan juga kamu mengewini) wanita yang bersuami,” ini memberikan isyarat bahwa jika seorang lelaki menikahi seorang wanita yang bersuami maka wanita tersebut akan memiliki lebih dari satu suami, munkin dua, tiga, atau empat dan seterusnya. Dengan demikian dapat diketahui bahwa hukum seorang wanita memiliki lebih dari satu suami maka hukumnya adalah haram. 
Saya akan sedikit menganalisis mengapa Al Qur’an mensyariatkan poligini tapi justru mengharamkan poliandri.
1. Jika seorang suami memiliki lebih dari satu istri, maka dalam hal ini akan dengan mudah terindentifikasi siapakah ayah dan ibu yang sah dari anak yang dilahirkan. Justru sebaliknya jika seorang istri memiliki lebih dari seorang suami, maka dalam hal ini akan menimbulkan persoalan yang besar dalam hal identifikasi orang tua si anak yang akan dilahirkan. Sperma dari suami yang manakah yang menyebabkan si istri tersebut hamil?
2. Jika seorang suami memiliki lebih dari satu orang istri (misalnya 4) maka dalam satu keluarga tersebut dalam satu tahun maksimal akan memiliki 4 anak. Jika sebaliknya seorang istri memiliki lebih dari satu suami (misalnya 4) maka dalam kurun waktu satu tahun pula maksimal seorang istri hanya memiliki seorang anak. Dan apakah rahim seorang wanita akan sehat jika dimasuki oleh berbagai jenis sperma yang berbeda ? Ini memandakan bahwa poliandri akan sangat berpotensi terjadinya kepunahan regenerasi manusia jika setiap tahun saja hanya mehirkan satu bayi. Berbanding terbalik jika poligini yang diterapkan maka kelestarian manusia akan terus berlanjut karena jumlahnya lebih banyak yakni 4 bayi maksimal setiap tahun. 
3. Nasab seorang anak itu ditentukan oleh garis keturunan ayah dan bukan garis keturunan ibu. Misalkan Muhammad bin Abdullah yang artinya bahwa Muhammad adalah anak dari si Abdullah( ayah), Umar bin Khattab yang artinya Umar adalah anak dari si Khattab (ayah), Usman bin Affan yang artinya Usman adalah anaknya si Affan (ayah), Fatimah binti Muhammad yang artinya Fatimah anaknya Muhammad (ayah) dan seterusnya. Anda bisa bayangkan jika poliandri diterapkan makan akan merusak nasab si anak. Apakah mungkin jika dalam nama si anak akan tercantum nama ayahnya semuanya misalkan Yusuf bin A bin B bin C dan bin D. Jika poligini yang diterapkan maka masalah tersebut tidak akan pernah ada.
4. Saya bukanlah ahli tafsir atau syeikh yang bagitu paham dan mendalami isi Al Qur’an, tapi saya menyakini bahwa Al Qur’an itu merupakan kitab suci yang sejalan dengan perkembangan zaman bahwa kitab suci umat islam tersebut sudah memprediksi bahwa jumlah wanita akan lebih banyak atau 1 berbanding 4 perempuan atau bahkan lebih diakhir zaman nanti sebagaimana dengan ayat yang menyinggung masalah poligini tersebut. Jika telah memasuki usia manula, maka akan kita dapati bahwa jumlah janda lebih banyak dari pada duda. Jumlah laki-laki lebih sedikit dari pada wanita. TNI, Polri, supir angkot, kuli bangunan, penyelam, nelayan, pilot, nahkoda kapal, merupakan pekerjaan yang sangat beresiko akan kematian justru mayoritas diisi oleh kaum laki-laki dan tentu kaum lelaki jumlahnya lebih sedikit. Banyak hal yang menyebabkan mengapa laki-laki lebih sedikit dari pada wanita. Mulai dari tingkat resiko pekerjaan, kesehatan, pola pikir dan lain lain. Jika hukum poligami tidak ada atau satu laki-laki hanya untuk satu wanita, lantas bagaimana dengan nasib wanita lain yang jumlahnya lebih banyak? Tentu mereka tidak akan pernah menikah apalagi mempunyai pasangan
5. Saya akan tampilkan satu ayat yang masih berhubungan dengan poligami yaitu masih di surah yang sama surah An Nisa ayat 34 yang berbunyi :

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Disini Allah menyebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita dan itu berarti bahwa wanita adakah kaum yang dipimpin oleh laki-laki. Apakah mungkin seorang pemimpin memiliki banyak rakyat? Wajar sekali karena di setiap negara di dunia ini tidak ada yang memiliki rakyat hanya satu alias lebih dari satu. Tapi apakah mungkin seorang rakyat dipimpin oleh lebih dari satu pemimpin? Jawabanya adalah mustahil
Contoh lain, jika kita mengamati angkutan umum misalnya saja bus, kita akan mendapati bahwa hanya ada satu supir saja yang mengendalikan bus tersebut dan kita akan dapati pula bahwa akan ada lebih dari satu penumpang yang akan ada di belakang sopir tersebut. Maka bus tersebut tidak akan menimbulkan masalah. Jika sebaliknya seorang penumpang dikendalikan lebih dari satu sopir bus, otomatis setiap sopir memiliki cara dan teknik yang berbeda dalam mengoperasikan bus dan itu sungguh mustahil diterapkan. Nah begitu pulalah dengan poligami. Poligini masih bisa diterapkan di masyarakat tapi poliandri mustahil bisa diterapkan
Dari sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa ilmu Allah itu sangat tidak terbatas dan manusia adalah mahluk yang pengetahuannya terbatas. Janganlah pernah berpikir bahwa dengan di syariatkannya poligini dan diharamkannya poliandri lantas dengan tegas dikatakan bahwa Allah tidak adil terutama kepada wanita dan hanya berpihak pada laki-laki. Sama sekali itu bukan tujuan utama Allah. Jika Anda berpikir dengan cernih maka akan Anda dapati hikmah besar di balik itu semua. Bahwa Al Qur’an itu benar-benar firman Allah yang tidak sama sekali bertentangan dengan zaman maupun manusia.

Wallahualam bissawab

Sebuah catatan seorang mahasiswa

 

Blogger news

Blogroll

About